Sebab Diharamkan Riba?
SEBAB DIHARAMKAN RIBA ?
Oleh
Al-Lajnah Ad-Daa-imah Lil Buhuuts Al-Ilmiyah Wal Ifta
Pertanyaan.
Al-Lajnah Ad-Daa-imah Lil Buhuuts Al-Ilmiyah Wal Ifta ditanya : Apa yang menjadi sebab diharamkannya riba ?
Jawaban
Diwajibkan bagi orang muslim untuk berserah diri dan ridha kepada hukum-hukum Allah Subhanahu wa Ta’ala sekalipun dia tidak mengetahui illat turunnya kewajiban maupun pengharaman, tetapi sebagian hukum ada yang ber illat jelas, seperti pengharamann riba, dimana didalamnya terkandung pemerasan terhadap kebutuhan orang-orang miskin, pelipat gandaan hutang, serta permusuhan dan kebencian yang muncul karenanya. Diantara akibat berta’amul dengan riba adalah tidak mau bekerja, bersandar kepada keuntungan-keuntungan yang berbau riba, dan enggan untuk berusaha di muka bumi, serta berbagai mudharat dan kerusakan yang cukup besar.
Wabillaahit Taufiq. Dan mudah-mudahan Allah senantiasa melimpahkan kesejahteraan dan keselamatan kepada Nabi Muhammad Shallallahu ‘alaihi wa sallam, keluarga dan para Sahabatnya.
(Al-Lajnah Ad-Daa-imah Lil Buhuuts Al-Ilmiyah Wal Ifta, Pertanyaan ke 6 dari Fatwa Nomor 945)
[Al-Lajnah Ad-Daa-imah Lil Buhuuts Al-Ilmiyah Wal Ifta, Disalin dari Fataawaa Al-Lajnah Ad-Daa-imah Lil Buhuuts Al-Ilmiyyah Wal Ifta, edisi Indonesia Fatwa-Fatwa Jual Beli, Pengumpul dan Penyusun Ahmad bin Abdurrazzaq Ad-Duwaisy, Terbitan Pustaka Imam Asy-Syafi’i]
SEBUAH BANK MELAKUKAN UNDIAN, LALU MEMBERIKAN KEPADA PEMENANGANYA HADIAH UMROH
Pertanyaan
Sebuah bank setiap tahunnya melakukan undian, para pemenangnya mendapatkan hadiah berupa uang untuk ibadah umroh. Apakah boleh menunaikan ibadah umroh dari hasil undian dari bank tersebut?
Jawaban
Alhamdulillah.
Apabila bank tersebut adalah bank syari’ah yang menerapkan hukum syariah, dan hadiah tersebut dalam rangka memberikan motivasi kepada nasabah agar lebih banyak berinteraksi dengan pihak bank, maka anda boleh mengambil hasil undian tersebut untuk ibadah umroh.
Namun jika bank tersebut adalah bank konvensional yang mengandung riba, maka tidak boleh menyimpan harta disana kecuali karena darurat untuk keamanan, juga tidak boleh mengambil bunganya untuk dikonsumsi, akan tetapi harus dipergunakan untuk kepentingan umum.
Atas dasar inilah, jika anda mendapatkan hadiah dari undiannya, maka tidak boleh dipergunakan untuk ibadah umroh dan tidak boleh dikonsumsi sendiri, akan tetapi hendaknya dipergunakan untuk kemaslahatan umum umat Islam.
Hadiah yang diberikan bank kepada para nasabah ini adalah salah satu bentuk riba, dan bagian dari cara bank mengelabuhi masyarakat agar menerima proses transaksi dengan riba pada bank ini.
Lajnah Daimah lil Ifta’ pernah ditanya tentang beberapa bank konvensional di negara-negara kholij (semenanjung arab) yang memberikan hadiah, seperti: mobil, atau rumah siap huni bagi mereka yang mendepositokan uangnya. Pihak bank melakukan undian di antara para nasabah, dan diambil satu pemenang. Bagaimanakah hukumnya menerima hadiah tersebut, baik berupa uang atau barang?
Mereka menjawab:
“Jika gambarannya seperti yang anda sebutkan, maka hadiah tersebut tidak boleh; karena merupakan bunga dari transaksi deposito yang dilakukan para nasabah. Perubahan nama tidak menghilangkan hakekat dari riba tersebut”.(Fatawa Lajnah Daimah: 15/196)
Wallahu a’lam.
Disalin dari islamqa
Artikel asli: https://almanhaj.or.id/8210-sebab-diharamkan-riba.html